Rabu, 23 April 2014

Makalah LKBB


BANK
DISUSUN OLEH
M. IDRIS
M. YUSUF
NUR HALIMAH
NURIANI
 
MATA KULIAH : LKBB
DOSEN PEMBIMBING : Dini Vientiany, MA
JURUSAN EKONOMI ISLAM/IV C
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

 
 
 
 
IAIN SUMATERA UTARA
T.A.2013/2014
 
 

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Robbul Alamin atas segala kemurahan dan kebaikan-Nya yang telah dicurahakan sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) dengan tema Bank.
Allhamdulilah, meskipun mengalami banyak rintangan, halangan, serta hambatan dalam proses penyusunan, akhirnya penulis dapat menyelesai dengan segala kemampuan dan keterbatasan yang ada. Penulis menyadari betul bahwasannya makalah ini sangatlah jauh dari nilai kesempurnaaan. Baik dari segi isi maupun penulisan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan sumbangsih saran, masukan, dan kritik yang kontruksif terhadap makalah ini.
Tidak lupa pula penulis ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing dan juga semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Akhir kata terlepas dari segala kekurangan yang ada, semoga makalah dapat bermanfaat bagi kita semua.

                                                                                                Medan, Maret 2014
                                                                                                Penulis


                                                                                                                        
                                                                                                                                      



DAFTAR ISI
                              
KATA PENGANTAR............................................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................. 1
C.     Tujuan.................................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bank.................................................................................................... 2
B.     Fungsi Bank.......................................................................................................... 4
C.     Sejarah Perbankan................................................................................................. 5
1.      Asal Mula Kegiatan Perbankan................................................................. 5
2.      Sejarah Perbankan..................................................................................... 6
3.      Sejarah Bank Pemerintah.......................................................................... 8
D.    Jenis-jenis Bank..................................................................................................... 9
1.      Dilihat Dari Segi Fungsinya............................................................................ 9
2.      Dilihat Dari Segi Kepemilikan....................................................................... 10
3.      Dilihat Dari Segi Status.................................................................................. 12
4.      Dilihat Dari Segi Menentukan Harga............................................................. 12
E.     Izin Pendirian dan Bentuk Hukum Bank............................................................. 13
F.      Jenis-Jenis Kantor Bank....................................................................................... 14
G.    Penilaian Kesehatan Bank.................................................................................... 14
H.    Penggabungan Usaha Bank.................................................................................. 16
I.       Pembinaan dan Pengawasan Bank....................................................................... 17
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Diawali dari proses tukar-menukar uang dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian berlanjut kepada kegiatan penyimpanan dan peminjaman uang. Akhir karena kebutuhan akan bentuk penyimpanan uang yang lebih efisien dan efektif maka terbentuklah sebuh lembaga keuangan yang di beri nama bank. Kegiatan ini pertama kali muncul didaratan Eropa dan akhirnya menyebar hingga ke daratan Asia dan daerah lainnya.
Seiring berjalannya waktu maka kegiatan perbankan semakin meningkat. Tecipta berbagai jenis bank dengan fungsi dan tugas nya masing-masing.kegiatan perbankan di kenal di seluruh pelosok negeri. Dan menjadi salah satu sentral kegiatan perekonomian negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah sebenarnya bank itu ?
2.      Apa saja fungsi dan peran bank ?
3.      Bagaimankah sejarah awal kegiatan perbankan itu ?
4.      Bagaimankah pembagian bank ?
5.      Bagaimana dengan izin pendirian dan bentuk hukum bank ?
6.      Apakah sajakah jenis-jenis kantor bank itu ?
7.      Apakah ada standart kesehatan bank ?
8.      Adakah penggabungan usaha bank itu sendiri ?
9.      Dan bagaimana sistem pengawasan dan pembinaan bank ?

C.     Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui tentang perbankan.
2.      Mempelajari secara lebih mendalam lagi mengenai sistem perbankan dan perkembangannya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian  Bank
Kata bank sendiri berasal dari bahasa Latin banco yang artinya bangku atau meja. Pada abad ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat penukaran uang ( Money Changer ). Dengan demikian, fungsi dasar bank menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa.[1]
Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang ( kredit ) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran lainnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang di maksud dengan bank adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. ”
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.[2]
Secara sederhana bank di artikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-dua nya.[3]
Undang-Undang Perbankan New York mendefenisikan pengertian bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat, juga merupakan tempat usaha yang berbentuk trust, pemberian diskonto dan memperjual-belikan surat kuasa, draf, rekening dan sistem peminjaman, menerima deposito dan semua bentuk surat berharga, memberikan pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah banker dalam Undang-Undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stam Act 1891, didefenisikan sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia perbankan tanpa menimbulkan akibat apapun terhadap para pelakunya.[4]
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito, deposito berjangka.
Setelah menerima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maka oleh bank dana tersebut diputarkan kembali atau dijual kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit ( lending ). Dalam pemberian kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit ( debitur ) dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syari’ah dapat berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istlah ini dikenal dengan istilah negatif spread.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syari’ah tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Di bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syari’ah sesuai dengan hukum islam. Prinsip syari’ah yang ditetapkan oleh Bank Syari’ah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah ), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musharakah ), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan  ( murabahah ) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan ( ijarah ) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina ). Sistem bank berdasarkan prinsip syari’ah sebelumnya di Indonesia sebelumnya hanya dilakukan oleh Bank Syari’ah seperti Bank Muamalat Indonesia dan BPRS lainnya. Dewasa ini sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang baru bank umum pun dapat melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip sayari’ah asalkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Disamping itu, perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :
1.      Jasa Pemindahan Uang ( Transfer )
2.      Jasa Penagihan ( Inkaso )
3.      Jasa Kliring ( Clearing )
4.      Jasa Penjualan Mata Uang Asing ( Valas )
5.      Jasa Safe Deposit Box
6.      Travellers Cheque
7.      Bank Card
8.      Bank Draft
9.      Letter of Credit ( L/C )
10.  Bank Garasi dan Referensi Bank, dll.[5]

B.     Fungsi Bank
Bank melaksanakan berbagai fungsi, seperti :
1.      Menyelesaikan berbagai urusan uang, seperti penukaran uang, pengiriman uang dan surat berharga dan sekaligus memperjualkan surat-surat bergarga tersebut.
2.      Menerima deposito.
3.      Mengurus masalah diskonto ( misalnya, membeli dengan harga yang berlaku saat ini ) surat-surat berharga ( seperti rekening dan nota perjanjian ).
4.      Memberi pinjaman dengan menggunakan jaminan atau dengan cara overdraf, mengurus bidang pergadaian atau dengan membeli saham perusahaan-perusahaan industri.
5.      Yang berhak mengurus kepentingan dan fungsi nota bank saat ini hanya terbatas pada Bank Sentral. Pada abad ke-18, pekerjaan ini dianggap fungsi utama semua bank.
6.      Mengurus pertukaran valuta asing.
7.      Melaksanakan fungsi agensi bagi para nasabah, seperti :
a.       Mengurus masalah sekuriti, misalnya mengusahakan penjagaan brankas.
b.      Mengusahakan penjagaan brankas yang berisi barang-barang berharga lainnya.
c.       Mengurus pemungutan deviden dan semua jenis rekening.
d.      Menjalin hubungan kepentingan dengan pihak bank lainnya.
e.       Mengurus semua bentuk pengkreditan.
f.       Bertindak sebagai pemegang amanah, surat wasiat dan mengurus kepentingan para nasabah.
g.      Menyelenggarakan semua kepentingan bank yang berhubungan dengan badan-badan usaha lainnya.[6]
Harus diingat bahwa semua fungsi bank diatas tidak dilakukan oleh semua bank. Terdapat pembagian kerja dan spesialisasi.

C.    Sejarah Perbankan
1.      Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mulanya dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika, maupun benua Amerika.
Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekaraang dikenal dengan nama pedagang valuta asing ( money changer ).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang sekarang disebut dengan kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam, maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapiasan masyarakat baik yang berada dinegara maju maupun negara berkembamg. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendomonasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.

2.      Sejarah Perbankan
Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Baby Lonia kemudian dilanjut ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari dunia perdagangan. Perkembangan perdagangan semulanya hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat.  Bank-bank yang sudah terkenal saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan didaratan Inggris baru mulai pada abad ke-16. Namun, karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahannya.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada antara lain :
a.       De Javasche NV
b.      De Post Paar Bank
c.       De Algemenevolks Crediet Bank
d.      Nederland Handles Maatscappij ( NHM )
e.       Nationale Handles Bank ( NHB )
f.       De Escompto Bank NV
Disamping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, China, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain :
a.       Bank Nasional Indonesia
b.      Bank Abuan Saudagar
c.       NV Bank Boemi
d.      The Charteredbank of India
e.       The Yakohama Species Bank
f.       The Matsui Bank
g.      The Bank of China
h.      Batavia Bank
Di zaman kemerdekaan perbankan Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain :
a.       Bank Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b.      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank inin berasal dari De Algemene Volk Crediet Bank atau Syomin Ginko.
c.       Bank Surakarta MAI ( Maskapai Adil Makmur ) tahun 1945 di Solo.
d.      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e.       Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f.       Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g.      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h.      Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
i.        Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950.
j.        Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Central Asia ( BCA ) tahun 1949.[7]

3.      Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankan pun tidak terlepas dari pengaruh dari negara yang menjajahnya, baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu sebagai berikut :
a.       Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia ( BI ) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No. 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisasikan tahun 1951.
b.      Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkcrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bankk Nasional Indonesia ( BNI ) Unit II yang bergerak dibidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi :
1.      Yang membidangi riral menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI ) dengan UU No. 21 Tahun 1968.
2.      Yang membidangi exim dengan UU No. 22 Tahun 1968 menjadi Bank Ekspor dan Impor Indonesia.
c.       Bank Negara Indonesia 1946 ( BNI )
Bank ini menjalankan fungsi BNI Unit III dengan UU No. 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.
d.      Bank Dagang Negara ( BDN )
BDN berasal dari Escomto Bank yang dinasionalisasikan dengan PP No. 13 Tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada diluar Bank Negar Indonesia Unit.
e.       Bank Bumi Daya ( BBD )
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi National Handles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasar UU No. 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
f.       Bank Pembangunan Indonesia ( BAPINDO )
BAPINDO didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara ( BIN ) tahun 1951.


g.      Bank Pembangunan Daerah ( BPD )
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No. 13 Tahun 1962,Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No. 13 Tahun 1962.
h.      Bank Tabungan Negara ( BTN )
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir Menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No. 20 Tahun 1968.
i.        Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger anatar Bank Bumi Daya ( BBD ), Bank Dagang Negara ( BDN ), Bank Pembangunan Indonesia ( BAPINDO ), dan Bank Ekspor Impor ( Bank Exim ). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

D.    Jenis-Jenis Bank
Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya, yaitu UU No. 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun, kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu ( kecamatan ). Jenis perbankan juga dibagi ke dalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi anatar lain :

1.      Di Lihat Dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :

a.       Bank Umum
b.      Bank Pembangunan
c.       Bank Tabungan
d.      Bank Pasar
e.       Bank Desa
f.       Lumbung Desa
g.      Bank Pegawai
h.      Dan Bank lainnya
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
a.       Bank Umum
b.      Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Dimana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi Bank Umum. Sedangkan Bank Desa, Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalan kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasi nya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank Umum sering disebut bank komersil ( commersial bank ).
Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

2.      Dilihat Dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memilikibank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Bank milik pemerintah
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimili oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah antara lain :
1.      Bank Negara Indonesia 46 ( BNI )
2.      Bank Rakyat Indonesia ( BRI )
3.      Bank Tabungan Negara ( BTN )
Sedangkan bank milik pemerintah daerah ( pemda ) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sebagai contoh :
1.      BPD DKI Jakarta
2.      BPD Sumatera Utara
3.      Dan BPD lainnya

b.      Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimilki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain :
1.      Bank Muamalat
2.      Bank Central Asia ( BCA )
3.      Bank Danamon, dll.

c.       Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh bank asing seperti :
1.      American Express Bank
2.      City Bank
3.      Bank of Tokyo, dll

d.      Bank milik campuran
Kepemilika saham bank campuran dimili oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh :
1.      Bank Sakura Swadana
2.      Inter Pasifik Bank, dll

3.      Dilihat dari segi statusnya
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka Bank Umum dapat dibagi kedalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanan nya oleh karena itu untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a.       Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembulaan dan pembayaran letter of credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.      Bank Non Devisa
Merupakan bank yamg belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank  Devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti hal nya Bank Devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.[8]

4.      Dilihat dari segi cara menentukan harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
a.       Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
1.      Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Penentuan harga ini dikenal dengan spread based.
2.      Untuk jasa-jasa lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu. Istilah ini disebut dengan fee based.

b. Bank yang berdasarkan prinsip syari’ah
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syari’ah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank yang berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

E.     Izin Pendirian dan Bentuk Hukum Bank
Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukan cabang baru, maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah :
1.      Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2.      Permodalan
3.      Kepemilikan
4.      Keahlian di Bidang Perbankan
5.      Kelayakan Rencana Kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disamping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya.
Ada bebrapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan ban sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Bentuk badab hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternatif dibawah ini.
1.      Perseroan Terbatas
2.      Koperasi
3.      Perseroan Daerah
Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dapat berupa :
1.      Perseroan Daerah
2.      Koperasi
3.      Perseroan Terbatas
4.      Atau bentuk lain yang ditetapkan pemerintah.

F.     Jenis-Jenis Kantor Bank
Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Kantor Pusat
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini.
2.      Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3.      Kantor Cabang Pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang hanya sebagian saja.
4.      Kantor Kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja.[9]

G.    Penilaian Kesehatan Bank
Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS ( Capital, Aset, Management, Earning, Liquidity ).
1.      Aspek Permodalan
Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR ( Capital Adequaci Ratio ) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko ( AMTR ) dan sesuai ketentuan pemerintah CAR tahun 1999 minimal harus 8 %.

2.      Aspek Kualitas Aset
Yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimilikioleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan oleh BI dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktifa produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif tergadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada BI.
3.      Aspek Kualitas Manajemen
Dalam mengelolah kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemenya. Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas.
4.      Aspek Likuiditas
Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utang nya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.      Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya apakah setiap periode atau untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat.
6.      Aspek Sensitivitas
Pertimbangan resiko yang harus diperhitungkan berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan. Sensitivitas terhadap resiko ini penting agar tujuan memperoleh laba dapat dicapai dan pada akhirnya kesehatan bank juga terjamin.
Selanjutnya masing-masing aspek diats diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai, hasil dari penilaian ini ditetapakan kedalam 4 golongan predikat kesehatan bank sebagai berikut :



Nilai Kredit
Predikat
81-100
66-<81
51-<66
0-<51
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat

H.    Penggabungan Usaha Bank
Adapun penggabungan yang dapat dipilih atau biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melekuidasi terlebih dahulu.
2.      Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melekuidasi terlebih dahulu.
3.      Akuisisi
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dalam bentuk akuisisi biasanya nama bank yang di akuisisi tidak berubah dan yang hanya berubah hanyalah kepemilikannya.
Ada beberapa alasan suatu bank melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi, yaiti antara lain sebagai berikut :
a.       Masalah kesehatan bank.
b.      Modal yang dimiliki relatif kecil sehingga untuk melakukan ekspansi sulit.
c.       Manajemen bank yang semerawut atau kurang profesional sehingga perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang.
d.      Administrasi yang kurang teratur dan masih tradisional.
e.       Ingin menguasai pasar.[10]



I.       Pembinaan dan Pengawasan Bank
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh BI.
Apabila menurut penilaian BI Menilai suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya, maka BI dapat melakukan tindakan agar :
1.      Pemegang saham menambah modal.
2.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank.
3.      Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang macet dan memperhitungkan kurugian bank dengan modalnya.
4.      Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6.      Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
7.      Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada bank atau pihak lain.
Kemudian apabila tindakan diatas tidak mampu untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan menurut penilaian BI dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan BI dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Secara sederhana bank di artikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-dua nya.
Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Baby Lonia kemudian dilanjut ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang.
Jenis-jenis bank dibagi berdasarkan segi fungsinya, segi kepemilikannya, segi status dan dari segi cara menentukan harga.
Jenis-jenis kantor bank terbagi menjadi 4, yaitu :
1.      Kantor pusat
2.      Kantor cabang penuh
3.      Kantor cabang pembantu
4.      Kantor kas
Penilaian kesehatan bank berdasarkan 6  aspek yaitu : aspek permodalan, aspek kualitas aset, aspek kualitas management, aspek likuiditas, aspek rentabilitas, aspek sensitivitas.
Penggabungan bank yang dapat dipilih dan biasa di lakukan di Indonesia antara lain merger, konsolidasi dan akuisisi. Pembinaan dan pengawasan terhadap bank-bank yang ada di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia ( BI ).







DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta : Kencana, 2010
Muslehuddin, Muhammad. Sistem Perbankan Dalam Islam, Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994
Simorangkir, O.P. Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Bogor : Ghalia Indonesia, 2004


[1] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, ( Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010 ), Hal. 62
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008 ), Hal. 26
[3] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012 ), Hal. 3
[4] Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, ( Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994 ), Hal. 1
[5] Ibid, Hal. 27-28
[6] Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, ( Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994 ) Hal. 2-3
[7] Ibid, Hal. 30-32

[8] O.P. Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank,  ( Bogor : Ghalia Indonesia, 2004 ), Hal. 18
[9] Ibid, Hal. 49
[10] Ibid, Hal. 56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar