Rabu, 23 April 2014

makalah GCG

PRINSIP
TRANSPARANSI DALAM PERUSAHAAN

Disusun oleh :
Nur Halimah





EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN-SU
2014


KATA PENGANTAR
Hanya Allah yang berhakdipuji, meskipun kita sering haus pujian. Hanya Allah yang mampu menyangga segala macam pujian yang ditujukanbagi-Nya.Selain Allah, takada yang kuat menyangga berbagai pujian, kecuali orang yang Allah telah berikan kepadanya taufiq dan hidayah. Maka, izinkanlah penulis untuk memulai makalah ini dengan hamdalah, dengan pujian kepada Allah 'AzzawaJalla.
Dan marilah kita tundukkan hati sejenak.Mari kita ucapkan shalawat atas Nabi Muhammad, manusia suci yang Allah sendiri memujinya. Shalawat kita juga untuk keluarganya yang mulia, yang Allah juga memujinya. Mari kitaucapkan pelan-pelan: "Allahummashalli 'alaa Muhammad wa 'alaaali Muhammad".
Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Good Corporate Governance tentang Transparency dalam perusahaan. Selain itu tujuan dari penyusunan Makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang pengetahuan Good Corporate Governance.
Akhir kata penulismenyadari bahwa Makalah ini sangat jauhdari kesempurnaan. Oleh karenaitu, dengan segala kerendahan hati, penulis mohon kritik dan saran dari pembaca agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih dan semoga  makalah ini bermanfaat bagi penulis secara pribadi dan buat para pembaca umumnya.



Medan, 07 April 2014

Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tata kelola korporat menjadi menarik perhatian karena banyak para ahli yang berpendapat bahwa kelemahan dalam tata kelola korporat merupakan salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan buruknya perekonomian beberapa Negara Asia yang terkena krisis financial pada tahun 1997 dan 1998.
Proposisi kepemilikan pihak publik untuk perusahaan-perusahaan yang listed di Bursa Efek Jakarta (BEJ) masih sangan terbatas, yang pada tahun 1997 hanya sekitar 29,7%. Hal ini berarti bahwa para pendiri perusahaan-perusahaan tersebut masih menjadi pemegang saham pengendali.Secara umum fenomena adanya pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas (yang dapat menimbulkan agency problems) dijumpai disebagian besar peusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam konteks administrasi pemerintah, fokus  analisis tata kelola adalah perdebatan mengenai keterbatasan pengendalian oleh pemerintah (Kuncoro, 2004).
Berdasarkan kajian-kajian tersebut di atas, maka penulis ingin mengetahui lebih jauh tentang salah satu prinsip tata kelola korporat yang baik yaitu mengenai transparansi.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian tansparansi?
2.    Apa peran transparansi dalam pengelolaan perusahaan?
3.    Apa contoh penerapan transparansi dalam perusahaan?
4.    Apakah transparansi  memiliki nilai keislaman?
C.     Tujuan
1.    Untuk mengetahui maksud dari transparansi.
2.    Untuk mengetahui peran transparansi dalam perusahaan.
3.    Untuk mengetahui contoh penerapan transparansi dalam perusahaan.
4.    Untuk mengetahui nilai keislaman yang berkaitan dengan transparansi.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Transparansi
Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para penelolah manajemen,utamanya manajemen public, untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang.
Transparansi dalam pemerintahan adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah.
Transparansi dalam bisnis adalah sejauh mana perusahaan memberikan rincian yang melengkapi dan menjelaskan akun, item, dan peristiwa yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan laporan umum lainnya. Transparansi penting bagi pemegang saham untuk memahami sepenuhnya strategi, operasi, risiko, dan kinerja manajemen perusahaan. Hal ini juga diperlukan bagi pemegang saham untuk membuat keputusan tentang nilai efek perusahaan. Dengan demikian,pengungkapan transparan berperan penting dalam efisiensi fungsi pasar modal.

B.     Peran Transparansi dalam Perusahaan
Penyediaan informasi yang memadai, akurat, dan tepat waktu kepadastakeholdersharus dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatakan transparan.Pengungkapan yang memadai sangat diperlukan oleh investor dalamkemampuannya untuk membuat keputusan terhadap risiko dan keuntungan dariinvestasinya.Kurangnya pernyataan keuangan yang menyeluruh menyulitkanpihak luar untuk menentukan apakah perusahaan tersebut memiliki uang yang menumpuk dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi kemampuan investor untuk memperkirakan nilai dan risiko serta pertambahan dari perubahan modal (volatility of capital).     
Ketika suatu instansi memiliki transparansi yang baik, maka segala bentuk kecurangan dapat langsung diketahui karena adanya transparansi dari pihak instansi. Transparansi diperlukan agar baik pegawai di instansi, maupun masyarakat di luar dapat mengerti mengenai kondisi dari instansi tersebut, apalagi jika menyangkut masalah keuangan yang merupakan hal yang sangat sensitif. Traparansi mutlak diperlukan, apalagi pada instansi-instansi pemerintahan di mana uang yang mengalir di pemerintahan merupakan uang rakyat. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat turut menilai dan mengkritisi apabila terjadi kecurangan atau hal yang dianggap tidak wajar. Hal itu dapat menjadi tindakan preventif karena pelaku kecurangan akan takut menghadapi resiko yang ada, dan juga bisa menjadi tindakan represif ketika kecurangan telah terdeteksi dengan adanya transparansi dari pihak instansi.
Transparansi juga merupakan hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

C.     Contoh Penerapan Prinsip Transparansi dalam Perusahaan
1.         Saat ini PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) sedang dibantu oleh Transparency International Indonesia (TII) untuk menerapkan good corporate governance yang fokus pada upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dan pelayanan publik.
PLN sedang membangun 4 pilar utama yang harus di tegakan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pilar pertama adalah membangun kultur dan manusia berupa integritas; pilar kedua membangun sistem yang terbuka berupa transparansi, pilar ketiga menciptakan mekanisme pertanggungjawaban berupa akuntabilitas, dan pilar keempat membangun dukungan dan rasa kepemilikan bersama berupa partisipasi.
PLN dan TII meyakini salah satu syarat penting bagi upaya pencegahan korupsi adalah terciptanya keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari prinsip transparansi sebuah perusahaan.Terciptanya keterbukaan informasi publik di PLN sejalan dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).Undang-undang ini memberikan panduan bagi publik dan lembaga publik untuk mengetahui rencana penyusunan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, disertai dengan alasannya, menjamin adanya partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.Singkatnya, UU KIP memberikan kesempatan kemudahan bagi publik untuk mengajukan permintaan informasi publik sedangkan bagi PLN harus responsif terhadap permintaan layanan informasi publik.
Menurut UU KIP, PLN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) diklasifikasikan sebagai badan publik sehingga informasi yang dimiliki PLN pun dapat masuk menjadi kategori informasi publik. Bab 1 pasal 1 UU KIP menyatakan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang¬Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan demikian PLN terikat oleh UU KIP dan memiliki 3 kewajiban utama sebagai badan publik yakni :
1.    Menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)
2.     Menyusun SOP layanan informasi sesuai dengan karakteristik badan public
3.    Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan informasi setiap tahun
UU KIP ini juga menyatakan adanya sebuah lembaga mandiri bernama komisi informasi.Komisi informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi public melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Terlepas dari tugas pokok dan fungsi komisi informasi, pada September 2013 nanti, bertepatan dengan hari Hak Untuk Tahu (Right to Know, komisi informasi akan melakukan pemeringkatan tentang penerapan keterbukaan informasi publik di kalangan badan usaha milik negara (BUMN). PLN telah mengantisipasi hal ini dengan melakukan persiapan berupa :
• 14 item informasi yang wajib disediakan harus selalu update
• Kantor Pusat dan unit mengoptimalkan peran dan fungsi PPID
• Pembentukan ruang pelayanan informasi di Kantor Pusat dan unit
• brosur dan bagan SOP tentang pelayanan informasi Workshop khusus KIP
• Masing-masing unit mengumpulkan daftar informasi apa yang sering diminta oleh publik
Adapun dimensi keterbukaan informasi publik yang dijadikan pemeringkatan oleh komisi informasi meliputi :
1. Informasi mengenai badan public
2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait
3. Informasi mengenai laporan keuangan
4. Informasi lain yang diatur dalam perundang-undangan
2.    Transparansi pada Pasar Modal
Keterbukaan informasi merupakan salah satu karakteristik khusus yang dikenal dalam bidang pasar modal. Undang Undang nomor 8 tahun 1995 mengamanatkan agar emiten dan atau perusahaan publik senantiasa menjalankan prinsip keterbukaan, yang diimplementasikan melalui penyampaian informasi atau fakta material terkait usaha atau efeknya. Dalam perjalanannya emiten dan atau perusahaan publik pasti melakukan bentuk bentuk aksi korporasi (Corporate Action), baik berupa pembagian deviden, penerbitan saham bonus, dan lain sebagainya. Bapepam LK dan Bursa Efek telah mengatur agar dalam menjalankan aksi korporasinya Emiten dan atau Perusahaan Publik tetap memperhatikan prinsip keterbukaan guna mencegah adanya kerugian bagi pemangku kepentingan (stakeholders).[1]
Sebagaimana dijelaskan pada Ikhtisar Ketentuan Pasar Modal, pada halaman 1036, Pengertian Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada undang undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap putusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut. Sedangkan informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pembeli atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Dan mengenai perusahaan terbuka sebagai mana dijelaskan dalam peraturan Bapepam LK nomor IX.H.1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, angka 1 huruf a. Adalah perusahaan publik atau perusahaan yang telah melakukan penawaran umumsaham atau efek bersifat ekuitas lainnya.
Adapun jenis-jenis keterbukaan informasi pada pasar modal diantaranya:
1. Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan ke Publik.Diatur dalam peraturan Bapepam LK No. X.K.1, bahwa setiap perusahaan publik atau emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada Bapepam LK dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin dengan ketentuan paling lamabat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah keputusan atau terdapatnya informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Selanjutnya informai atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal, antara lain hal hal sebagai berikut :
a. Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;
b. Pemecahan saham atau pembagian dividen saham;
c. Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya;
d. Perolehan atau kehilangan kontrak penting;
e. Produk atau penemuan baru yang berarti;
f. Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;
g. Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang;
h. Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
i. Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material;
j. Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting;
k. Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan;
l. Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain;
m. Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan;
n. Penggantian Wali Amanat;
o. Perubahan tahun fiskal perusahaan
2. Keterbukaan Informasi bagi pemegang saham tertentu, Diatur dalam peraturan Bapepam LK No.X.M.1, yang pada pokoknya mengatur direktur atau komisaris emiten atau perusahaan publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut selambat lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi. Dan kewajiban tersebut juga berlaku bagi setiap pihak yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih saham yang disetor. Selanjutnya kedua laporan sebagaimana disebutkan tersebut sekurang kurangnya meliputi :
a. Nama, tempat tinggal dan kewarganegaraan;
b. Jumlah saham yang dibeli atau dijual;
c. Harga pembelian dan penjualan persaham;
d. Tanggal transaksi; dan
e. Tujun transaksi.
Dan ketentuan tersebut harus tersedia diperusahaan dan dapat dilihat umum dan dapat disalin di Bapepam.
3. Keterbukaan Informasi bagi emiten atau perusahan publik yang dimohonkan pernyataan pailit, Diatur dalam peraturan Bapepam LK No. X.K.5, Emiten atau Perusahaan Publik yang gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Bapepam dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) sejak Emiten atau Perusahaan Publik mengalami kegagalan atau mengetahui ketidakmampuan menghindari kegagalan dimaksud. Kemudian laporan tersebut memuat antara lain rincian mengenai pinjaman termasuk jumlah pokok dan bunga, jangka waktu pinjaman, nama pemberi pinjaman, penggunaan pinjaman dan alasan kegagalan atau ketidakmampuan menghindari kegagalan. Dan kewajiban administratif lainnya.
4. Keterbukaan informasi mengenai biaya penawaran umum diatur dalam surat edaran Bapepam LK No. SE -05/BL/2006, yang megatur tentang informasi biaya yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam rangka penawaran umum wajib diungkapkan dalam bab penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum, baik pada prospektus maupun laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum agar diungkapkan rincian masing masing biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penawaran umum, baik dalam presentase (%) tertentu dan atau nilai angka (denominasi mata uang), yang antara lain meliputi beberapa biaya jasa yaitu, jasa pinjaman, jasa penyelenggaraan, jasa penjualan, jasa profesi penunjang pasar modal, jasa lembaga penunjang pasar modal dan jasa konsultasi keuangan. Dalam hal terjadi perbedaan informasi dalam prospektus maupun prospektus ringkas dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum maka wajib ditambahkan penjelasan penyebab perbedaan informasi tersebut.


 Aspek Keterbukaan Informasi.
1. Kewajiban pelaporan secara berkala
A. Dasar hukum Penyampaian Laporan keuangan Berkala diatur dalam Peraturan Nomor X.K.2. yang isinya mencakup laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan.
Dan mengenai Laporan Keuangan tahunan ditentukan sebagai berikut :
 Memenuhi unsur laporan keuangan dan disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku umum.
 Wajib disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama.
 Wajib disajikan dalam Bahasa Indonesia.
 Wajib disertai dengan Opini Akuntan.
- Wajib disampaikan sebanyak 4 eksemplar dengan minimal 1 dalam bentuk asli.
Kemudian mengenai Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, telah ditentukan sebagai berikut :
- Paling lambat akhir bulan ke 3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan, dengan ketentuan jika batas akhir penyampaian jatuh pada hari libur maka wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
- Dalam hal Emiten telah menyampaikan Laporan Tahunan sebelum batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, maka tidak diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan.
Selanjutnya Laporan Keuangan Tahunan wajib diumumkan kepada publik melalui 2 surat kabar harian berbahasa Indonesia dan Bukti pengumuman wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Kemudian mengenai Laporan Keuangan Tengah Tahunan telah ditentukan dengan beberapa kewajiban yaitu wajib disampaikan Memenuhi unsur laporan keuangan dan disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku umum, Wajib disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama, Wajib disajikan dalam Bahasa Indonesia, dan Dapat disertai dengan Opini Akuntan atau Penelaahan Terbatas oleh akuntan.
Kemudian mengenai Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan telah ditentukan sebagai berikut :
 Paling lambat akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan.
 Paling lambat akhir bulan ke 2 setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas
 Paling lambat akhir bulan ke 3 setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan yg memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Hal tersebut dengan ketentuan jika batas akhir penyampaian jatuh pada hari libur maka wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya, dan laporan ini juga wajib diumumkan dalam surat kabar sebagaimana laporan keuangan tahunan.
B. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diatur dalam Peraturan Nomor X.K.4 dengan waktu penyampaian secara berkala setiap 3 bulan, dan Penyampaian paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Bentuk dan isi laporan disusun sesuai Formulir X.K.4-1.Kemudian mengenai Perubahan Penggunaan Dana Hasil Emisi, Wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bapepam dan LK dan Harus mendapat persetujuan Pemegang Saham atau Pemegang Obligasi dan Wali Amanat. Selanjutnya Realisasi penggunaan dana hasil emisi wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam RUPS.
C. Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik diatur dalam Peraturan Nomor X.K.6. Laporan Tahunan tersebut wajib disampaikan sebanyak 4 eksamplar dengan minimal 1 dalam bentuk asli dan– Laporan Tahunan dalam bentuk asli wajib ditandatangani secara langsung oleh direksi dan komisaris untuk kemudian wajib disampaikan sebanyak 6 eksamplar dengan minimal 1 dalam bentuk asli dalam hal penyampaiannya sebelum batas tanggal penyampaian LKT. Waktu penyampaian laporan ini Paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir, atau Pada saat Laporan Tahunan tersedia untuk pemegang saham dalam rangka RUPS (pada saat panggilan RUPS). Mengenai isi dan bentuk laporan telah diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
– Wajib disajikan dalam bahasa Indonesia
– Wajib dicetak pada kertas berwarna terang dan berkualitas baik dengan ukuran 21x30 cm
– Wajib memuat rincian atas: ikhtisar data keuangan penting, laporan dewan komisaris, laporan direksi, profil perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola perusahaan, tanggung jawab direksi atas laporan keuangan, dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan.
– Tanda tangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
D. Tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di Negara Lain diatur dalam Peraturan Nomor X.K.7. Merupakan pengecualian dari Peraturan Nomor X.K.2 dan Peraturan X.K.6 mengenai batas waktu penyampaian pelaporan oleh Emiten yaitu dengan mengikuti ketentuan otoritas pasar modal di negara dimana saham Emiten dicatatkan dan mengenai Substansi informasi yang disampaikan dalam laporan berkala tetap wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.K.2 dan Peraturan X.K.6.
E. Tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11.
Kewajiban melakukan pemeringkatan Efek Bersifat Utang oleh Emiten pada saat :
 Menerbitkan Efek Bersifat Utang melalui Penawaran Umum
 Setiap tahun sampai dengan Efek Bersifat Utang jatuh tempo dan dibayar lunas
 Adanya fakta material atau peristiwa penting yang dapat mempengaruhi kemampuan Emiten memenuhi kewajiban dan/atau mempengaruhi risiko yang dihadapi pemegang Efek Bersifat Utang
Waktu penyampaian ditentukan sebagai berikut :
- Paling lambat 14 hari setelah masa berlaku hasil pemeringkatan terakhir berakhir, Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan Efek kepada Bapepam-LK, Wali Amanat dan Bursa Efek, serta mengumumkan dalam 1 surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
- Paling lambat akhir hari kerja ke 2 setelah diterimanya hasil pemeringkatan baru, pernyataan dan pendapat lain terkait pemeringkatan karena adanya fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi kemampuan Emiten atau mempunyai resiko bagi pemegang Efek bersifat hutang, Emiten wajib menyampaikan ke Bapepam-LK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkannya dalam 1 surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
- Paling lambat 90 hari sebelum Efek Bersifat Utang jatuh tempo, Emiten wajib menyampaikan ke Bapepam-LK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkannya dalam 1 surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, hasil pemeringkatan baru, pernyataan dan pendapat atas Efek yang bersifat utanjg yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
- Paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari Perusahaan Pemeringkat Efek tentang pencabutan, penarikan kembali atau pembatalan hasil pemeringkatan dalam hal hasil pemeringkatan atas Efek dicabut, ditarik kembali atau dibatalkan, atau sejak diterimanya hasil pemeringkatan ulang dalam hal dilakukan pemeringkatan ulang atas Efek bersifat utang, Emiten wajib wajib menyampaikan ke Bapepam-LK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkannya dalam 1 surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
- Seluruh bukti pengumuman melalui surat kabar wajib disampaikan ke Bapepam-LK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman.
2. Kewajiban Laporan Insidentil.
A. Tentang Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada publik diatur dalam Peraturan Nomor X.K.1, dengan waktu penyampaian Akhir hari kerja ke 2 setelah keputusan atau terdapatnya Informasi atau Fakta Material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan pemodal. Kemudian informasi atau fakta material yang harus diumumkan adalah :
- Penggabungan usaha,pembelian saham, peleburan atau pembentukan usaha patungan.
- Pemecahan saham atau pembagian dividen saham
- Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya
- Perolehan atau kehilangan kontrak penting
- Produk atau penemuan baru yang berarti
- Perubahan pengendalian atau perubahan manajemen
- Pembelian kembali atau pembayaran Efek besifat utang
- Penjualan tambahan Efek yang material jumlahnya
- Pembelian atau kerugian aktiva yang material
- Perselisihan tenaga kerja
- Tuntutan hukum terhadap perusahaan, direktur dan/ataukomisaris
- Mengajukan penawaran untuk membeli Efek perusahaan lain
- Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan
- Penggantian Wali Amanat
- Perubahan Tahun Fiskal perusahaan
B. Keterbukaan Informasi bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pailit, hal ini diatur dalam peraturan Peraturan nomor X.K.5, dengan waktu pelaporan Sesegera mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke 2 sejak Emiten mengalami kegagalan, mengetahui ketidakmampuan menghindari kegagalan, atau mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit. Sementara Kondisi yang mewajibkan keterbukaan informasi adalah kondisi dimana
- Gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan memenuhi kewajiban kepada pihak yang tidak terafiliasi.
- Emiten yang diajukan ke Pengadilan untuk dimohonkan pernyataan pailit
C. Keterbukaan informasi tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu Daitur dalam Peraturan Nomor X.M.1. dengan Waktu Pelaporan Paling lambat 10 hari setelah terjadinya transaksi perubahan kepemilikan saham. Kewajiban Pelaporan dilakukan oleh Direksi atau komisaris perusahaan yang memiliki saham perusahaannya, ataupun Setiap pihak yang memiliki paling sedikit 5% atas saham yang disetor perusahaan.Informasi yang wajib disampaikan, meliputi:
 Nama,tempat tinggal dan kewarganegaraan
 Jumlah saham yang dibeli atau dijual
 Harga pembelian dan penjualan per saham
 Tanggal transaksi
 Tujuan dari transaksi
D. Kewajiban melakukan keterbukaan informasi dalam rangka aksi korporasi diatur dalam berbagai peraturan yaitu :
- Peraturan Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Peraturan Nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Peraturan Nomor IX.D.5 tentang Saham Bonus
- Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
- Peraturan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
- Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender
- Peraturan Nomor IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atauEmiten
- Peraturan Nomor IX.H.1 tentang pengambilalihan Perusahaan Terbuka
- Peraturan Nomor IX.I.1 tentag Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
- Peraturan Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi
- Peraturan Nomor XI.B.2 tentang pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.


D. Prinsip Transparansi dalam islam

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".

Janganlah kamu memperhatikan banyaknya salat dan puasanya.Jangan pula kamu perhatikan banyaknya haji dan kesalehannya. Tetapi perhatikanlah kejujurannya dalam menyampaikan informasi dan menjalankan amanat (Nabi Muhammad saw, Bihar al-Anwar 75: 114).
Kejujuran akan menyelamatkan kamu walaupun kamu takut padanya; dan kebohongan mencelakakan kamu walaupun kamu tenteram karenanya (Ali bin Abi Thalib, Ghurar al-Hikam).
                        Ali bin Abi Thalib berkata “Kejujuran akan menyelamatkan kamu walaupun kamu takut kepadanya dan kebohongan mencelakan kamu walaupun tenteram karenanya”
Dalam Islam kejujuran itu diungkapkan dalam dua nilai utama yang menjadi sifat wajib bagi para Nabi, yaitu shidq dan amanat.
Umat beragama harus bergabung dengan orang yang jujur.Shidq adalah induk segala nilai, kejujuran membawa kita kepada segala kebaikan dan kebaikan itu membawa kita kepada surga kata Rasulullah.
Shidq dan amanat adalah ukuran sejati kesalehan.Dalam islampelanggaran terhadap hak-hak rakyat dapat menghapuskan seluruh pahala ibadat ritual.
Shidq adalah kejujuran dalam menerima, mengolah dan menyampaikan informasi, lawan dari shidq adalah kidzb. Nabi Muhammad SAW berkata:
“Jauhilah oleh kamu dusta, karena dusta membawa kamu kepada kedurhakaan dan neraka”.
Termasuk dusta adalah upaya untuk melakukan manipulasi dalam penerimaan, pengolahan dan penyampaian informasi.
Transparansi anggaran adalah salah satu bentuk shidq.Menyembunyikan anggaran sebaliknya adalah bentuk kebohongan yang paling jelas. Dalam kaidah ushul fiqh ditegaskan: 
ma la yatimmul wajib illa bih fahuwa wajib
“Kalau kewajiban tidak bisa dijalankan kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.”
Shidq adalah kewajiban.Dalam pengelolaan anggaran kejujuran ini tidak bisa dijalankan kecuali dengan transparansi.Berdasarkan kaidah itu, maka menjalankan transparansi anggaran adalah wajib.Ini berarti, dalam pandangan Islam, menghindari transparansi anggaran adalah kemaksiatan yang dapat menghapuskan semua pahala ibadat kepada Allah Swt.
Shidq berkaitan dengan amanat, Bila shidq berkaitan dengan proses informasi anggaran, amanat berkaitan dengan kesetiaan untuk mengalokasikan dan menditribusikan anggaran kepada yang berhak –dalam istilah Islam, menyampaikan amanat kepada ahlinya. Untuk mengontrol shidq dan amanat, diperlukan sistem pengawasan.Dengan menggunakan istilah para ahli ushul fiqh, kita dapat menyimpulkan bahwa pengawasan wajib karena shidq dan amanat tidak dapat berjalan tanpanya.Pengawasan tidak dapat dilakukan dengan baik tanpa transparansi anggaran.
Walhasil, dalam perspektif Islam, menegakkan transparansi anggaran adalah kewajiban agama yang mulia.Ia bukan saja menghantarkan manusia kepada berbagai kebajikan, tetapi juga menghantar mereka pada surga yang dijanjikan. Secara duniawi, transparansi anggaran dalam kata-kata Imam Ali adalah upaya “memerangi musuh negara, mensejahterakan penduduk dan memakmurkan negeri.





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan Dan Saran

            Transparansidalambisnis adalah sejauh mana perusahaan memberikan rincian yang melengkapi dan menjelaskan akun, item, dan peristiwa yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan laporan umum lainnya. Transparansi penting bagipemegang saham untuk memahami sepenuhnya strategi, operasi, risiko, dan kinerja manajemen perusahaan. Hal ini juga diperlukan bagi pemegang sahamuntuk membuat keputusan tentang nilai efek perusahaan. Dengan demikian,pengungkapan transparan berperan penting dalam efisiensi fungsi pasar modal.
Dengan adanya keterbukaan dan keadilan, maka dalam pengambilan keputusan dapat diperoleh informasi yang benar. Dan jaminan transparansi pemerintah akan diberikan jika masyarakat berperan aktif dalam memberikan kritikan.
Dalam islam meninggalkan transparansi anggaran adalah kemaksiatan yang dapat meghapuskan seluruh pahala ibadah kita.










DaftarPustaka
Abdul GhofurAnshori, PerbankanSyariah di Indonesia, (Yogyakarta: GadjahMada University
Press, 2007).
Adrian Sutedi, Good Corporate Governance, (Jakarta: SinarGrafika, 2001).
Azhar Crown Dirgantoro, ManajemenStratejik: Konsep, Kasus,danImplementasi, (Jakarta:
Grasindo, 2001).
Dra.LoinaLaloloKrina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Jakarta – 2003
Kuncoro, Mudrajat. Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif. (Yogyakarta:
Erlangga,2006).
Maksum, PidatoPengukuhan Guru Besar: Tinjuanatas Good Corporate Governance di Indonesia, (Medan: Fakultas Ekonomi Universitas Sumatra Utara, 2005).




[1]Alexander Lay Dkk, Ikhtisar Ketentuan Pasar Modal, Jakarta, The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), 2010, hal 1033

Tidak ada komentar:

Posting Komentar