PRINSIP
TRANSPARANSI DALAM PERUSAHAAN
Disusun oleh :
Nur Halimah
EKONOMI
ISLAM
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN-SU
2014
KATA PENGANTAR
Hanya Allah yang berhakdipuji, meskipun
kita sering haus pujian. Hanya Allah yang mampu menyangga segala macam pujian
yang ditujukanbagi-Nya.Selain Allah, takada yang kuat menyangga berbagai pujian,
kecuali orang yang Allah telah berikan kepadanya taufiq dan hidayah. Maka,
izinkanlah penulis untuk memulai makalah ini dengan hamdalah, dengan pujian kepada
Allah 'AzzawaJalla.
Dan marilah kita tundukkan hati sejenak.Mari
kita ucapkan shalawat atas Nabi Muhammad, manusia suci yang Allah sendiri memujinya.
Shalawat kita juga untuk keluarganya yang mulia, yang Allah juga memujinya.
Mari kitaucapkan pelan-pelan: "Allahummashalli 'alaa Muhammad wa
'alaaali Muhammad".
Makalah
ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Good Corporate Governance tentang
Transparency dalam perusahaan. Selain itu tujuan dari penyusunan Makalah ini juga
untuk menambah wawasan tentang pengetahuan Good
Corporate Governance.
Akhir
kata penulismenyadari bahwa Makalah ini sangat jauhdari kesempurnaan. Oleh
karenaitu, dengan segala kerendahan hati, penulis mohon kritik dan saran dari pembaca
agar penyusunan makalah selanjutnya
menjadi lebih baik. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih dan semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis secara pribadi dan buat para pembaca umumnya.
Medan, 07 April 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Tata kelola korporat menjadi menarik perhatian karena banyak para
ahli yang berpendapat bahwa kelemahan dalam tata kelola korporat merupakan
salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan buruknya
perekonomian beberapa Negara Asia yang terkena krisis financial pada tahun 1997
dan 1998.
Proposisi kepemilikan pihak publik untuk perusahaan-perusahaan
yang listed di Bursa Efek Jakarta (BEJ) masih sangan terbatas,
yang pada tahun 1997 hanya sekitar 29,7%. Hal ini berarti bahwa para pendiri
perusahaan-perusahaan tersebut masih menjadi pemegang saham pengendali.Secara
umum fenomena adanya pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas
(yang dapat menimbulkan agency problems) dijumpai disebagian besar
peusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam konteks administrasi pemerintah, fokus analisis
tata kelola adalah perdebatan mengenai keterbatasan pengendalian oleh
pemerintah (Kuncoro, 2004).
Berdasarkan kajian-kajian tersebut di atas, maka penulis ingin
mengetahui lebih jauh tentang salah satu prinsip tata kelola korporat yang baik
yaitu mengenai transparansi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian tansparansi?
2. Apa
peran transparansi dalam pengelolaan perusahaan?
3. Apa
contoh penerapan transparansi dalam perusahaan?
4. Apakah
transparansi memiliki nilai keislaman?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui maksud dari transparansi.
2. Untuk
mengetahui peran transparansi dalam perusahaan.
3. Untuk
mengetahui contoh penerapan transparansi dalam perusahaan.
4. Untuk
mengetahui nilai keislaman yang berkaitan dengan transparansi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Transparansi
Transparansi
adalah suatu proses keterbukaan dari para penelolah manajemen,utamanya
manajemen public, untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga
arus informasi keluar dan masuk secara berimbang.
Transparansi
dalam pemerintahan adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara
pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam
memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan daerah.
Transparansi dalam bisnis adalah
sejauh mana perusahaan memberikan rincian yang melengkapi dan menjelaskan akun,
item, dan peristiwa yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan laporan umum
lainnya. Transparansi penting bagi pemegang saham untuk memahami sepenuhnya strategi, operasi, risiko, dan kinerja
manajemen perusahaan. Hal ini juga diperlukan bagi pemegang saham untuk membuat
keputusan tentang nilai efek perusahaan. Dengan demikian,pengungkapan transparan
berperan penting dalam efisiensi fungsi pasar modal.
B. Peran Transparansi dalam
Perusahaan
Penyediaan
informasi yang memadai, akurat, dan tepat waktu kepadastakeholdersharus
dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatakan transparan.Pengungkapan yang
memadai sangat diperlukan oleh investor dalamkemampuannya untuk membuat
keputusan terhadap risiko dan keuntungan dariinvestasinya.Kurangnya pernyataan
keuangan yang menyeluruh menyulitkanpihak luar untuk menentukan apakah
perusahaan tersebut memiliki uang yang menumpuk dalam tingkat yang
mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi kemampuan investor untuk
memperkirakan nilai dan risiko serta pertambahan dari perubahan modal (volatility
of capital).
Ketika suatu instansi memiliki transparansi yang baik, maka
segala bentuk kecurangan dapat langsung diketahui karena adanya transparansi
dari pihak instansi. Transparansi diperlukan agar baik pegawai di instansi,
maupun masyarakat di luar dapat mengerti mengenai kondisi dari instansi
tersebut, apalagi jika menyangkut masalah keuangan yang merupakan hal yang
sangat sensitif. Traparansi mutlak diperlukan, apalagi pada instansi-instansi
pemerintahan di mana uang yang mengalir di pemerintahan merupakan uang rakyat.
Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat turut menilai dan mengkritisi
apabila terjadi kecurangan atau hal yang dianggap tidak wajar. Hal itu dapat
menjadi tindakan preventif karena pelaku kecurangan akan takut menghadapi
resiko yang ada, dan juga bisa menjadi tindakan represif ketika kecurangan
telah terdeteksi dengan adanya transparansi dari pihak instansi.
Transparansi juga merupakan hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar,
akurat, dan tepat, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan
(disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan
terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
C. Contoh Penerapan Prinsip Transparansi
dalam Perusahaan
1.
Saat ini PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN)
sedang dibantu oleh Transparency International Indonesia (TII) untuk menerapkan
good corporate governance yang fokus pada upaya pemberantasan korupsi di sektor
pengadaan barang dan jasa dan pelayanan publik.
PLN sedang
membangun 4 pilar utama yang harus di tegakan dalam upaya pemberantasan
korupsi. Pilar pertama adalah membangun kultur dan manusia berupa integritas;
pilar kedua membangun sistem yang terbuka berupa transparansi, pilar ketiga
menciptakan mekanisme pertanggungjawaban berupa akuntabilitas, dan pilar
keempat membangun dukungan dan rasa kepemilikan bersama berupa partisipasi.
PLN dan TII
meyakini salah satu syarat penting bagi upaya pencegahan korupsi adalah
terciptanya keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari prinsip
transparansi sebuah perusahaan.Terciptanya keterbukaan informasi publik di PLN
sejalan dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP).Undang-undang ini memberikan panduan bagi publik dan lembaga
publik untuk mengetahui rencana penyusunan kebijakan publik, proses pengambilan
keputusan publik, disertai dengan alasannya, menjamin adanya partisipasi
masyarakat dalam kebijakan publik, dan menciptakan tata kelola pemerintahan
yang baik.Singkatnya, UU KIP memberikan kesempatan kemudahan bagi publik untuk
mengajukan permintaan informasi publik sedangkan bagi PLN harus responsif
terhadap permintaan layanan informasi publik.
Menurut UU
KIP, PLN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) diklasifikasikan sebagai badan
publik sehingga informasi yang dimiliki PLN pun dapat masuk menjadi kategori
informasi publik. Bab 1 pasal 1 UU KIP menyatakan Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri. Dan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan
dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang¬Undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan
demikian PLN terikat oleh UU KIP dan memiliki 3 kewajiban utama sebagai badan
publik yakni :
1. Menunjuk
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)
2. Menyusun SOP layanan informasi sesuai dengan
karakteristik badan public
3. Menyusun
dan mengumumkan laporan pelayanan informasi setiap tahun
UU KIP ini
juga menyatakan adanya sebuah lembaga mandiri bernama komisi informasi.Komisi
informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan
peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi
publik dan menyelesaikan sengketa informasi public melalui mediasi dan/atau
ajudikasi nonlitigasi.
Terlepas
dari tugas pokok dan fungsi komisi informasi, pada September 2013 nanti,
bertepatan dengan hari Hak Untuk Tahu (Right to Know, komisi informasi akan melakukan
pemeringkatan tentang penerapan keterbukaan informasi publik di kalangan badan
usaha milik negara (BUMN). PLN telah mengantisipasi hal ini dengan melakukan
persiapan berupa :
• 14 item
informasi yang wajib disediakan harus selalu update
• Kantor Pusat
dan unit mengoptimalkan peran dan fungsi PPID
•
Pembentukan ruang pelayanan informasi di Kantor Pusat dan unit
• brosur dan
bagan SOP tentang pelayanan informasi Workshop khusus KIP
• Masing-masing unit mengumpulkan daftar informasi apa yang sering diminta
oleh publik
Adapun
dimensi keterbukaan informasi publik yang dijadikan pemeringkatan oleh komisi
informasi meliputi :
1. Informasi
mengenai badan public
2. Informasi
mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait
3. Informasi
mengenai laporan keuangan
4. Informasi
lain yang diatur dalam perundang-undangan
2. Transparansi pada Pasar
Modal
Keterbukaan informasi merupakan salah satu karakteristik khusus
yang dikenal dalam bidang pasar modal. Undang Undang nomor 8 tahun 1995
mengamanatkan agar emiten dan atau perusahaan publik senantiasa menjalankan
prinsip keterbukaan, yang diimplementasikan melalui penyampaian informasi atau
fakta material terkait usaha atau efeknya. Dalam perjalanannya emiten dan atau
perusahaan publik pasti melakukan bentuk bentuk aksi korporasi (Corporate Action), baik berupa pembagian deviden, penerbitan saham bonus, dan lain
sebagainya. Bapepam LK dan Bursa Efek telah mengatur agar dalam menjalankan
aksi korporasinya Emiten dan atau Perusahaan Publik tetap memperhatikan prinsip
keterbukaan guna mencegah adanya kerugian bagi pemangku kepentingan (stakeholders).[1]
Sebagaimana dijelaskan pada Ikhtisar Ketentuan Pasar
Modal, pada halaman 1036, Pengertian Prinsip
Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik,
dan pihak lain yang tunduk pada undang undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar
modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh
informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh
terhadap putusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek
tersebut. Sedangkan informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta
penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pembeli atau pihak
lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Dan mengenai
perusahaan terbuka sebagai mana dijelaskan dalam peraturan Bapepam LK nomor
IX.H.1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, angka 1 huruf a. Adalah
perusahaan publik atau perusahaan yang telah melakukan penawaran umumsaham atau efek bersifat ekuitas lainnya.
Adapun jenis-jenis keterbukaan
informasi pada pasar modal diantaranya:
1. Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan ke Publik.Diatur
dalam peraturan Bapepam LK No. X.K.1, bahwa setiap perusahaan publik atau
emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan
kepada Bapepam LK dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin dengan
ketentuan paling lamabat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah keputusan atau
terdapatnya informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Selanjutnya informai atau
fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan
investasi pemodal, antara lain hal hal sebagai berikut :
a. Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau
pembentukan usaha patungan;
b. Pemecahan saham atau pembagian dividen saham;
c. Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya;
d. Perolehan atau kehilangan kontrak penting;
e. Produk atau penemuan baru yang berarti;
f. Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam
manajemen;
g. Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat
utang;
h. Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas
yang material jumlahnya;
i. Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material;
j. Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting;
k. Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur
dan komisaris perusahaan;
l. Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain;
m. Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan;
n. Penggantian Wali Amanat;
o. Perubahan tahun fiskal perusahaan
2. Keterbukaan Informasi bagi pemegang saham tertentu, Diatur dalam
peraturan Bapepam LK No.X.M.1, yang pada pokoknya mengatur direktur atau
komisaris emiten atau perusahaan publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas
kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut
selambat lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi.
Dan kewajiban tersebut juga berlaku bagi setiap pihak yang memiliki 5% (lima
perseratus) atau lebih saham yang disetor. Selanjutnya kedua laporan
sebagaimana disebutkan tersebut sekurang kurangnya meliputi :
a. Nama, tempat tinggal dan kewarganegaraan;
b. Jumlah saham yang dibeli atau dijual;
c. Harga pembelian dan penjualan persaham;
d. Tanggal transaksi; dan
e. Tujun transaksi.
Dan
ketentuan tersebut harus tersedia diperusahaan dan dapat dilihat umum dan dapat
disalin di Bapepam.
3. Keterbukaan Informasi bagi emiten atau perusahan publik yang
dimohonkan pernyataan pailit, Diatur dalam peraturan Bapepam LK No. X.K.5,
Emiten atau Perusahaan Publik yang gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan
untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi,
maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal
tersebut kepada Bapepam dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan
Publik tercatat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua)
sejak Emiten atau Perusahaan Publik mengalami kegagalan atau mengetahui
ketidakmampuan menghindari kegagalan dimaksud. Kemudian laporan tersebut memuat
antara lain rincian mengenai pinjaman termasuk jumlah pokok dan bunga, jangka
waktu pinjaman, nama pemberi pinjaman, penggunaan pinjaman dan alasan kegagalan
atau ketidakmampuan menghindari kegagalan. Dan kewajiban administratif lainnya.
4. Keterbukaan informasi mengenai biaya penawaran umum diatur dalam
surat edaran Bapepam LK No. SE -05/BL/2006, yang megatur tentang informasi
biaya yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam rangka
penawaran umum wajib diungkapkan dalam bab penggunaan dana yang diperoleh dari
hasil penawaran umum, baik pada prospektus maupun laporan realisasi penggunaan
dana hasil penawaran umum agar diungkapkan rincian masing masing biaya yang
dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penawaran umum, baik dalam presentase (%)
tertentu dan atau nilai angka (denominasi mata uang), yang antara lain meliputi
beberapa biaya jasa yaitu, jasa pinjaman, jasa penyelenggaraan, jasa penjualan,
jasa profesi penunjang pasar modal, jasa lembaga penunjang pasar modal dan jasa
konsultasi keuangan. Dalam hal terjadi perbedaan informasi dalam prospektus
maupun prospektus ringkas dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum maka wajib ditambahkan
penjelasan penyebab perbedaan informasi tersebut.
Aspek Keterbukaan Informasi.
1. Kewajiban pelaporan secara berkala
A. Dasar hukum Penyampaian Laporan keuangan Berkala diatur dalam
Peraturan Nomor X.K.2. yang isinya mencakup laporan keuangan tahunan dan
laporan keuangan tengah tahunan.
Dan
mengenai Laporan Keuangan tahunan ditentukan sebagai berikut :
– Memenuhi unsur laporan keuangan dan disusun sesuai standar
akuntansi yang berlaku umum.
– Wajib disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama.
– Wajib disajikan dalam Bahasa Indonesia.
– Wajib disertai dengan Opini Akuntan.
- Wajib disampaikan sebanyak 4 eksemplar dengan minimal 1 dalam
bentuk asli.
Kemudian
mengenai Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, telah ditentukan sebagai
berikut :
- Paling lambat akhir bulan ke 3 setelah tanggal laporan keuangan
tahunan, dengan ketentuan jika batas akhir penyampaian jatuh pada hari libur
maka wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
- Dalam hal Emiten telah menyampaikan Laporan Tahunan sebelum batas
waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, maka tidak diwajibkan untuk
menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan.
Selanjutnya
Laporan Keuangan Tahunan wajib diumumkan kepada publik melalui 2 surat kabar
harian berbahasa Indonesia dan Bukti pengumuman wajib disampaikan kepada
Bapepam dan LK selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Kemudian
mengenai Laporan Keuangan Tengah Tahunan telah ditentukan dengan beberapa
kewajiban yaitu wajib disampaikan Memenuhi unsur laporan keuangan dan disusun
sesuai standar akuntansi yang berlaku umum, Wajib disajikan secara perbandingan
dengan periode yang sama, Wajib disajikan dalam Bahasa Indonesia, dan Dapat
disertai dengan Opini Akuntan atau Penelaahan Terbatas oleh akuntan.
Kemudian
mengenai Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan telah ditentukan
sebagai berikut :
– Paling lambat akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
tengah tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan.
– Paling lambat akhir bulan ke 2 setelah tanggal laporan keuangan
tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas
– Paling lambat akhir bulan ke 3 setelah tanggal laporan keuangan
tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan yg memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Hal
tersebut dengan ketentuan jika batas akhir penyampaian jatuh pada hari libur
maka wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya, dan laporan ini juga wajib
diumumkan dalam surat kabar sebagaimana laporan keuangan tahunan.
B. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diatur
dalam Peraturan Nomor X.K.4 dengan waktu penyampaian secara berkala setiap 3
bulan, dan Penyampaian paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Bentuk dan isi
laporan disusun sesuai Formulir X.K.4-1.Kemudian mengenai Perubahan Penggunaan
Dana Hasil Emisi, Wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bapepam dan LK dan Harus mendapat persetujuan Pemegang Saham atau Pemegang
Obligasi dan Wali Amanat. Selanjutnya Realisasi penggunaan dana hasil emisi
wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam RUPS.
C. Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan
Publik diatur dalam Peraturan Nomor X.K.6. Laporan Tahunan tersebut wajib
disampaikan sebanyak 4 eksamplar dengan minimal 1 dalam
bentuk asli dan– Laporan Tahunan dalam bentuk asli wajib ditandatangani secara
langsung oleh direksi dan komisaris untuk kemudian wajib disampaikan sebanyak 6
eksamplar dengan minimal 1 dalam bentuk asli dalam hal penyampaiannya sebelum
batas tanggal penyampaian LKT. Waktu penyampaian laporan ini Paling lambat 4
bulan setelah tahun buku berakhir, atau Pada saat Laporan Tahunan tersedia
untuk pemegang saham dalam rangka RUPS (pada saat panggilan RUPS). Mengenai isi
dan bentuk laporan telah diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
–
Wajib disajikan dalam bahasa Indonesia
–
Wajib dicetak pada kertas berwarna terang dan berkualitas baik dengan ukuran
21x30 cm
–
Wajib memuat rincian atas: ikhtisar data keuangan penting, laporan dewan
komisaris, laporan direksi, profil perusahaan, analisis dan pembahasan
manajemen, tata kelola perusahaan, tanggung jawab direksi atas laporan
keuangan, dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan.
–
Tanda tangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
D. Tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan
Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di
Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di Negara Lain diatur dalam Peraturan
Nomor X.K.7. Merupakan pengecualian dari Peraturan Nomor X.K.2 dan Peraturan
X.K.6 mengenai batas waktu penyampaian pelaporan oleh Emiten yaitu dengan
mengikuti ketentuan otoritas pasar modal di negara dimana saham Emiten
dicatatkan dan mengenai Substansi informasi yang disampaikan dalam laporan
berkala tetap wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor X.K.2 dan Peraturan X.K.6.
E. Tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang diatur dalam Peraturan
Nomor IX.C.11.
Kewajiban
melakukan pemeringkatan Efek Bersifat Utang oleh Emiten pada saat :
– Menerbitkan Efek Bersifat Utang melalui Penawaran Umum
– Setiap tahun sampai dengan Efek Bersifat Utang jatuh tempo dan
dibayar lunas
– Adanya fakta material atau peristiwa penting yang dapat
mempengaruhi kemampuan Emiten memenuhi kewajiban dan/atau mempengaruhi risiko
yang dihadapi pemegang Efek Bersifat Utang
Waktu
penyampaian ditentukan sebagai berikut :
- Paling lambat 14 hari setelah masa berlaku hasil pemeringkatan
terakhir berakhir, Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan Efek kepada
Bapepam-LK, Wali Amanat dan Bursa Efek, serta mengumumkan dalam 1 surat kabar
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
- Paling lambat akhir hari kerja ke 2 setelah diterimanya hasil
pemeringkatan baru, pernyataan dan pendapat lain terkait pemeringkatan karena
adanya fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi kemampuan
Emiten atau mempunyai resiko bagi pemegang Efek bersifat hutang, Emiten wajib
menyampaikan ke Bapepam-LK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkannya dalam
1 surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
- Paling lambat 90 hari sebelum Efek Bersifat Utang jatuh tempo,
Emiten wajib menyampaikan ke Bapepam-LK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan
mengumumkannya dalam 1 surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, hasil pemeringkatan baru, pernyataan dan pendapat atas Efek yang
bersifat utanjg yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
- Paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari
Perusahaan Pemeringkat Efek tentang pencabutan, penarikan kembali atau
pembatalan hasil pemeringkatan dalam hal hasil pemeringkatan atas Efek dicabut,
ditarik kembali atau dibatalkan, atau sejak diterimanya hasil pemeringkatan
ulang dalam hal dilakukan pemeringkatan ulang atas Efek bersifat utang, Emiten
wajib wajib menyampaikan ke Bapepam-LK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan
mengumumkannya dalam 1 surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
- Seluruh bukti pengumuman melalui surat kabar wajib disampaikan ke
Bapepam-LK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman.
2. Kewajiban Laporan Insidentil.
A. Tentang Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada
publik diatur dalam Peraturan Nomor X.K.1, dengan waktu penyampaian Akhir hari
kerja ke 2 setelah keputusan atau terdapatnya Informasi atau Fakta Material
yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan pemodal. Kemudian
informasi atau fakta material yang harus diumumkan adalah :
- Penggabungan usaha,pembelian saham, peleburan atau pembentukan
usaha patungan.
- Pemecahan saham atau pembagian dividen saham
- Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya
- Perolehan atau kehilangan kontrak penting
- Produk atau penemuan baru yang berarti
- Perubahan pengendalian atau perubahan manajemen
- Pembelian kembali atau pembayaran Efek besifat utang
- Penjualan tambahan Efek yang material jumlahnya
- Pembelian atau kerugian aktiva yang material
- Perselisihan tenaga kerja
- Tuntutan hukum terhadap perusahaan, direktur dan/ataukomisaris
- Mengajukan penawaran untuk membeli Efek perusahaan lain
- Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan
- Penggantian Wali Amanat
- Perubahan Tahun Fiskal perusahaan
B. Keterbukaan Informasi bagi emiten atau perusahaan publik yang
dimohonkan pailit, hal ini diatur dalam peraturan Peraturan nomor X.K.5, dengan
waktu pelaporan Sesegera mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke 2 sejak
Emiten mengalami kegagalan, mengetahui ketidakmampuan menghindari kegagalan,
atau mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit. Sementara Kondisi yang
mewajibkan keterbukaan informasi adalah kondisi dimana
- Gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan memenuhi kewajiban
kepada pihak yang tidak terafiliasi.
- Emiten yang diajukan ke Pengadilan untuk dimohonkan pernyataan
pailit
C. Keterbukaan informasi tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham
Tertentu Daitur dalam Peraturan Nomor X.M.1. dengan Waktu Pelaporan Paling lambat 10 hari setelah
terjadinya transaksi perubahan kepemilikan saham. Kewajiban Pelaporan dilakukan oleh Direksi atau komisaris perusahaan yang memiliki saham
perusahaannya, ataupun Setiap pihak yang memiliki paling sedikit 5% atas saham
yang disetor perusahaan.Informasi yang wajib disampaikan, meliputi:
– Nama,tempat tinggal dan kewarganegaraan
– Jumlah saham yang dibeli atau dijual
– Harga pembelian dan penjualan per saham
– Tanggal transaksi
– Tujuan dari transaksi
D. Kewajiban melakukan keterbukaan informasi dalam rangka aksi
korporasi diatur dalam berbagai peraturan yaitu :
- Peraturan Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Peraturan Nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu
- Peraturan Nomor IX.D.5 tentang Saham Bonus
- Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu
- Peraturan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama
- Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender
- Peraturan Nomor IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan
Usaha Perusahaan Publik atauEmiten
- Peraturan Nomor IX.H.1 tentang pengambilalihan Perusahaan Terbuka
- Peraturan Nomor IX.I.1 tentag Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham
- Peraturan Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi
Reorganisasi
- Peraturan Nomor XI.B.2 tentang pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
D. Prinsip Transparansi dalam islam
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku
ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang
yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang
kuat lagi dapat dipercaya".
Janganlah
kamu memperhatikan banyaknya salat dan puasanya.Jangan pula kamu perhatikan
banyaknya haji dan kesalehannya. Tetapi perhatikanlah kejujurannya dalam
menyampaikan informasi dan menjalankan amanat (Nabi Muhammad saw, Bihar
al-Anwar 75: 114).
Kejujuran
akan menyelamatkan kamu walaupun kamu takut padanya; dan kebohongan
mencelakakan kamu walaupun kamu tenteram karenanya (Ali bin Abi Thalib, Ghurar
al-Hikam).
Ali bin Abi Thalib berkata
“Kejujuran akan menyelamatkan kamu walaupun kamu takut kepadanya dan kebohongan
mencelakan kamu walaupun tenteram karenanya”
Dalam
Islam kejujuran itu diungkapkan dalam dua nilai utama yang menjadi sifat wajib
bagi para Nabi, yaitu shidq dan amanat.
Umat
beragama harus bergabung dengan orang yang jujur.Shidq adalah induk segala
nilai, kejujuran membawa kita kepada segala kebaikan dan kebaikan itu membawa
kita kepada surga kata Rasulullah.
Shidq
dan amanat adalah ukuran sejati kesalehan.Dalam islampelanggaran terhadap
hak-hak rakyat dapat menghapuskan seluruh pahala ibadat ritual.
Shidq
adalah kejujuran dalam menerima, mengolah dan menyampaikan informasi, lawan
dari shidq adalah kidzb. Nabi Muhammad SAW berkata:
“Jauhilah
oleh kamu dusta, karena dusta membawa kamu kepada kedurhakaan dan neraka”.
Termasuk
dusta adalah upaya untuk melakukan manipulasi dalam penerimaan, pengolahan dan
penyampaian informasi.
Transparansi
anggaran adalah salah satu bentuk shidq.Menyembunyikan anggaran sebaliknya
adalah bentuk kebohongan yang paling jelas. Dalam kaidah ushul fiqh
ditegaskan:
ma
la yatimmul wajib illa bih fahuwa wajib
“Kalau
kewajiban tidak bisa dijalankan kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi
wajib.”
Shidq
adalah kewajiban.Dalam pengelolaan anggaran kejujuran ini tidak bisa dijalankan
kecuali dengan transparansi.Berdasarkan kaidah itu, maka menjalankan
transparansi anggaran adalah wajib.Ini berarti, dalam pandangan Islam,
menghindari transparansi anggaran adalah kemaksiatan yang dapat menghapuskan semua
pahala ibadat kepada Allah Swt.
Shidq
berkaitan dengan amanat, Bila shidq berkaitan dengan proses informasi anggaran,
amanat berkaitan dengan kesetiaan untuk mengalokasikan dan menditribusikan
anggaran kepada yang berhak –dalam istilah Islam, menyampaikan amanat kepada
ahlinya. Untuk mengontrol shidq dan amanat, diperlukan sistem pengawasan.Dengan
menggunakan istilah para ahli ushul fiqh, kita dapat menyimpulkan bahwa pengawasan
wajib karena shidq dan amanat tidak dapat berjalan tanpanya.Pengawasan tidak
dapat dilakukan dengan baik tanpa transparansi anggaran.
Walhasil,
dalam perspektif Islam, menegakkan transparansi anggaran adalah kewajiban agama
yang mulia.Ia bukan saja menghantarkan manusia kepada berbagai kebajikan,
tetapi juga menghantar mereka pada surga yang dijanjikan. Secara duniawi,
transparansi anggaran dalam kata-kata Imam Ali adalah upaya “memerangi musuh
negara, mensejahterakan penduduk dan memakmurkan negeri.
PENUTUP
Kesimpulan
Dan Saran
Transparansidalambisnis
adalah sejauh mana perusahaan memberikan rincian yang melengkapi dan
menjelaskan akun, item, dan peristiwa yang dilaporkan dalam laporan keuangan
dan laporan umum lainnya. Transparansi penting bagipemegang saham untuk memahami sepenuhnya strategi, operasi, risiko, dan kinerja manajemen
perusahaan. Hal ini juga diperlukan bagi pemegang sahamuntuk membuat
keputusan tentang nilai efek perusahaan. Dengan demikian,pengungkapan transparan
berperan penting dalam efisiensi fungsi pasar modal.
Dengan
adanya keterbukaan dan keadilan, maka dalam pengambilan keputusan dapat diperoleh
informasi yang benar. Dan jaminan transparansi pemerintah akan diberikan jika masyarakat
berperan aktif dalam memberikan kritikan.
Dalam
islam meninggalkan transparansi anggaran adalah kemaksiatan yang dapat meghapuskan
seluruh pahala ibadah kita.
DaftarPustaka
Abdul GhofurAnshori, PerbankanSyariah di Indonesia, (Yogyakarta: GadjahMada
University
Press, 2007).
Adrian Sutedi, Good Corporate Governance, (Jakarta: SinarGrafika,
2001).
Azhar Crown Dirgantoro, ManajemenStratejik: Konsep, Kasus,danImplementasi,
(Jakarta:
Grasindo, 2001).
Dra.LoinaLaloloKrina
P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas,
Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional,
Jakarta – 2003
Kuncoro,
Mudrajat. Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif. (Yogyakarta:
Erlangga,2006).
Maksum, PidatoPengukuhan Guru Besar:
Tinjuanatas Good Corporate Governance di Indonesia, (Medan: Fakultas
Ekonomi Universitas Sumatra Utara, 2005).
[1]Alexander Lay Dkk, Ikhtisar
Ketentuan Pasar Modal, Jakarta, The Indonesia Netherlands National
Legal Reform Program (NLRP), 2010, hal 1033
Tidak ada komentar:
Posting Komentar