“BANK”
DISUSUN OLEH
M. IDRIS
M. YUSUF
NUR HALIMAH
NURIANI
MATA KULIAH : LKBB
DOSEN PEMBIMBING : Dini Vientiany, MA
JURUSAN
EKONOMI ISLAM/IV C
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN SUMATERA UTARA
T.A.2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Robbul Alamin atas
segala kemurahan dan kebaikan-Nya yang telah dicurahakan sehingga penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) dengan tema Bank.
Allhamdulilah, meskipun mengalami banyak rintangan, halangan, serta
hambatan dalam proses penyusunan, akhirnya penulis dapat menyelesai dengan
segala kemampuan dan keterbatasan yang ada. Penulis menyadari betul bahwasannya
makalah ini sangatlah jauh dari nilai kesempurnaaan. Baik dari segi isi maupun
penulisan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan sumbangsih saran,
masukan, dan kritik yang kontruksif terhadap makalah ini.
Tidak lupa pula penulis ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing
dan juga semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah
ini. Akhir kata terlepas dari segala kekurangan yang ada, semoga makalah dapat
bermanfaat bagi kita semua.
Medan,
Maret 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................................. 1
C.
Tujuan.................................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank.................................................................................................... 2
B. Fungsi
Bank.......................................................................................................... 4
C. Sejarah Perbankan................................................................................................. 5
1. Asal
Mula Kegiatan Perbankan................................................................. 5
2. Sejarah
Perbankan..................................................................................... 6
3. Sejarah
Bank Pemerintah.......................................................................... 8
D. Jenis-jenis
Bank..................................................................................................... 9
1. Dilihat
Dari Segi Fungsinya............................................................................ 9
2. Dilihat
Dari Segi Kepemilikan....................................................................... 10
3. Dilihat
Dari Segi Status.................................................................................. 12
4. Dilihat
Dari Segi Menentukan Harga............................................................. 12
E. Izin
Pendirian dan Bentuk Hukum Bank............................................................. 13
F. Jenis-Jenis
Kantor Bank....................................................................................... 14
G. Penilaian
Kesehatan Bank.................................................................................... 14
H. Penggabungan
Usaha Bank.................................................................................. 16
I. Pembinaan
dan Pengawasan Bank....................................................................... 17
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Diawali
dari proses tukar-menukar uang dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian berlanjut
kepada kegiatan penyimpanan dan peminjaman uang. Akhir karena kebutuhan akan bentuk
penyimpanan uang yang lebih efisien dan efektif maka terbentuklah sebuh lembaga
keuangan yang di beri nama bank. Kegiatan ini pertama kali muncul didaratan
Eropa dan akhirnya menyebar hingga ke daratan Asia dan daerah lainnya.
Seiring
berjalannya waktu maka kegiatan perbankan semakin meningkat. Tecipta berbagai
jenis bank dengan fungsi dan tugas nya masing-masing.kegiatan perbankan di
kenal di seluruh pelosok negeri. Dan menjadi salah satu sentral kegiatan
perekonomian negara.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
sebenarnya bank itu ?
2. Apa
saja fungsi dan peran bank ?
3. Bagaimankah
sejarah awal kegiatan perbankan itu ?
4. Bagaimankah
pembagian bank ?
5. Bagaimana
dengan izin pendirian dan bentuk hukum bank ?
6. Apakah
sajakah jenis-jenis kantor bank itu ?
7. Apakah
ada standart kesehatan bank ?
8. Adakah
penggabungan usaha bank itu sendiri ?
9. Dan
bagaimana sistem pengawasan dan pembinaan bank ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui tentang perbankan.
2. Mempelajari
secara lebih mendalam lagi mengenai sistem perbankan dan perkembangannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank
Kata
bank sendiri berasal dari bahasa Latin banco
yang artinya bangku atau meja. Pada abad ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat penukaran uang ( Money Changer ). Dengan demikian, fungsi
dasar bank menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman dan menyediakan
alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa.[1]
Dalam
pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga
dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang ( kredit ) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar
uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran
seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran
lainnya.
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
Perbankan, yang di maksud dengan bank adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. ”
Dari
pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan
selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak
terlepas dari masalah keuangan.[2]
Secara
sederhana bank di artikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian
lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan di
mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau
kedua-dua nya.[3]
Undang-Undang
Perbankan New York mendefenisikan pengertian bank sebagai segala tempat
transaksi valuta setempat, juga merupakan tempat usaha yang berbentuk trust,
pemberian diskonto dan memperjual-belikan surat kuasa, draf, rekening dan
sistem peminjaman, menerima deposito dan semua bentuk surat berharga,
memberikan pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun
keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan
rekening bank. Istilah banker dalam
Undang-Undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stam Act 1891, didefenisikan
sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia perbankan
tanpa menimbulkan akibat apapun terhadap para pelakunya.[4]
Aktivitas
perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal
dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan
atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian
dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai
strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis
simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan,
sertifikat deposito, deposito berjangka.
Setelah
menerima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maka oleh bank dana
tersebut diputarkan kembali atau dijual kembali ke masyarakat dalam bentuk
pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit ( lending ). Dalam pemberian
kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit ( debitur ) dalam
bentuk bunga dan biaya administrasi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan
prinsip syari’ah dapat berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal.
Keuntungan
utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh
dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga
pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank
dikenal dengan istilah spread based.
Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku
bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istlah ini dikenal
dengan istilah negatif spread.
Bagi
bank yang berdasarkan prinsip syari’ah tidak dikenal istilah bunga dalam
memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Di bank ini jasa bank yang
diberikan disesuaikan dengan prinsip syari’ah sesuai dengan hukum islam.
Prinsip syari’ah yang ditetapkan oleh Bank Syari’ah adalah pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah ), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal ( musharakah ), prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan ( murabahah ) atau pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan ( ijarah ) atau
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina ). Sistem bank berdasarkan prinsip
syari’ah sebelumnya di Indonesia sebelumnya hanya dilakukan oleh Bank Syari’ah
seperti Bank Muamalat Indonesia dan BPRS lainnya. Dewasa ini sesuai dengan
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang baru bank umum pun dapat
melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip sayari’ah asalkan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Disamping
itu, perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa
ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun
tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :
1. Jasa
Pemindahan Uang ( Transfer )
2. Jasa
Penagihan ( Inkaso )
3. Jasa
Kliring ( Clearing )
4. Jasa
Penjualan Mata Uang Asing ( Valas )
5. Jasa
Safe Deposit Box
6. Travellers
Cheque
7. Bank
Card
8. Bank
Draft
9. Letter
of Credit ( L/C )
10. Bank
Garasi dan Referensi Bank, dll.[5]
B. Fungsi Bank
Bank melaksanakan
berbagai fungsi, seperti :
1. Menyelesaikan
berbagai urusan uang, seperti penukaran uang, pengiriman uang dan surat
berharga dan sekaligus memperjualkan surat-surat bergarga tersebut.
2. Menerima
deposito.
3. Mengurus
masalah diskonto ( misalnya, membeli dengan harga yang berlaku saat ini )
surat-surat berharga ( seperti rekening dan nota perjanjian ).
4. Memberi
pinjaman dengan menggunakan jaminan atau dengan cara overdraf, mengurus bidang
pergadaian atau dengan membeli saham perusahaan-perusahaan industri.
5. Yang
berhak mengurus kepentingan dan fungsi nota bank saat ini hanya terbatas pada
Bank Sentral. Pada abad ke-18, pekerjaan ini dianggap fungsi utama semua bank.
6. Mengurus
pertukaran valuta asing.
7. Melaksanakan
fungsi agensi bagi para nasabah, seperti :
a. Mengurus
masalah sekuriti, misalnya mengusahakan penjagaan brankas.
b. Mengusahakan
penjagaan brankas yang berisi barang-barang berharga lainnya.
c. Mengurus
pemungutan deviden dan semua jenis rekening.
d. Menjalin
hubungan kepentingan dengan pihak bank lainnya.
e. Mengurus
semua bentuk pengkreditan.
f. Bertindak
sebagai pemegang amanah, surat wasiat dan mengurus kepentingan para nasabah.
g. Menyelenggarakan
semua kepentingan bank yang berhubungan dengan badan-badan usaha lainnya.[6]
Harus
diingat bahwa semua fungsi bank diatas tidak dilakukan oleh semua bank.
Terdapat pembagian kerja dan spesialisasi.
C.
Sejarah
Perbankan
1.
Asal
Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah
mencatat asal mulanya dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia
Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika, maupun benua Amerika.
Jika
kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran
uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat
menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran
uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lain. Kegiatan penukaran
uang ini sekaraang dikenal dengan nama pedagang valuta asing ( money changer ).
Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang sekarang disebut dengan kegiatan
simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman
uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke
masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan
semakin meningkat dan beragam, maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan
oleh seluruh lapiasan masyarakat baik yang berada dinegara maju maupun negara
berkembamg. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan
modern, perbankan semakin mendomonasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu
negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan
suatu negara.
2.
Sejarah
Perbankan
Usaha
perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Baby Lonia kemudian dilanjut ke
zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah
sebagai tempat tukar-menukar uang.
Seiring
dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat
karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari dunia perdagangan.
Perkembangan perdagangan semulanya hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke
Asia Barat. Bank-bank yang sudah
terkenal saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian
menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya
perkembangan perbankan didaratan Inggris baru mulai pada abad ke-16. Namun,
karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah,
maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahannya.
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda. Bank-bank yang ada antara lain :
a. De
Javasche NV
b. De
Post Paar Bank
c. De
Algemenevolks Crediet Bank
d. Nederland
Handles Maatscappij ( NHM )
e. Nationale
Handles Bank ( NHB )
f. De
Escompto Bank NV
Disamping
itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, China, Jepang, dan Eropa lainnya.
Bank-bank tersebut antara lain :
a. Bank
Nasional Indonesia
b. Bank
Abuan Saudagar
c. NV
Bank Boemi
d. The
Charteredbank of India
e. The
Yakohama Species Bank
f. The
Matsui Bank
g. The
Bank of China
h. Batavia
Bank
Di
zaman kemerdekaan perbankan Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain :
a. Bank
Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank inin berasal
dari De Algemene Volk Crediet Bank atau Syomin Ginko.
c. Bank
Surakarta MAI ( Maskapai Adil Makmur ) tahun 1945 di Solo.
d. Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank
Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
i.
Kalimantan Corporation
Trading di Samarinda tahun 1950.
j.
Bank Timur NV di
Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Central
Asia ( BCA ) tahun 1949.[7]
3.
Sejarah
Bank Pemerintah
Seperti
diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya,
yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankan pun tidak terlepas dari
pengaruh dari negara yang menjajahnya, baik untuk bank pemerintah maupun bank
swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank
milik pemerintah, yaitu sebagai berikut :
a. Bank
Sentral
Bank Sentral di Indonesia
adalah Bank Indonesia ( BI ) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968. Kemudian
ditegaskan lagi dengan UU No. 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari
De Javasche Bank yang dinasionalisasikan tahun 1951.
b. Bank
Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
Bank ini berasal dari
De Algemene Volkcrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal
dengan nama Bankk Nasional Indonesia ( BNI ) Unit II yang bergerak dibidang
rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi :
1. Yang
membidangi riral menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI ) dengan UU No. 21 Tahun
1968.
2. Yang
membidangi exim dengan UU No. 22 Tahun 1968 menjadi Bank Ekspor dan Impor
Indonesia.
c. Bank
Negara Indonesia 1946 ( BNI )
Bank ini menjalankan
fungsi BNI Unit III dengan UU No. 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara
Indonesia 1946.
d. Bank
Dagang Negara ( BDN )
BDN berasal dari
Escomto Bank yang dinasionalisasikan dengan PP No. 13 Tahun 1960, namun PP ini
dicabut dan diganti dengan UU No. 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN
satu-satunya bank pemerintah yang berada diluar Bank Negar Indonesia Unit.
e. Bank
Bumi Daya ( BBD )
BBD semula berasal dari
Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi National Handles Bank,
selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasar UU No.
19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
f. Bank
Pembangunan Indonesia ( BAPINDO )
BAPINDO didirikan
dengan UU No. 21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara
( BIN ) tahun 1951.
g. Bank
Pembangunan Daerah ( BPD )
Bank ini didirikan di
daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No. 13 Tahun
1962,Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya
adalah UU No. 13 Tahun 1962.
h. Bank
Tabungan Negara ( BTN )
BTN berasal dari De
Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya
menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir Menjadi Bank Tabungan Negara
dengan UU No. 20 Tahun 1968.
i.
Bank Mandiri
Bank ini merupakan
hasil merger anatar Bank Bumi Daya ( BBD ), Bank Dagang Negara ( BDN ), Bank
Pembangunan Indonesia ( BAPINDO ), dan Bank Ekspor Impor ( Bank Exim ). Hasil
merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
D.
Jenis-Jenis
Bank
Dalam
praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang
di atur dalam Undang-Undang Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan
sebelum keluar UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya, yaitu UU No.
14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun, kegiatan utama atau
pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Perbedaan
jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank.
Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau
jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya.
Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada
serta akte pendiriannya.
Perbedaan
lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah
masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu ( kecamatan ). Jenis
perbankan juga dibagi ke dalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapun
jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi anatar lain :
1.
Di
Lihat Dari Segi Fungsinya
Menurut
Undang-Undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut
fungsinya terdiri dari :
a. Bank
Umum
b. Bank
Pembangunan
c. Bank
Tabungan
d. Bank
Pasar
e. Bank
Desa
f. Lumbung
Desa
g. Bank
Pegawai
h. Dan
Bank lainnya
Namun
setelah keluar UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan
keluarnya Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari
:
a. Bank
Umum
b. Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR )
Dimana
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi Bank Umum.
Sedangkan Bank Desa, Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai
menjadi Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ).
Adapun
pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syari’ah yang dalan kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasi
nya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank Umum sering disebut bank komersil ( commersial bank ).
Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh
lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
2.
Dilihat
Dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memilikibank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis
bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Bank
milik pemerintah
Dimana
baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh
keuntungan bank ini dimili oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik
pemerintah antara lain :
1. Bank
Negara Indonesia 46 ( BNI )
2. Bank
Rakyat Indonesia ( BRI )
3. Bank
Tabungan Negara ( BTN )
Sedangkan
bank milik pemerintah daerah ( pemda ) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II masing-masing provinsi. Sebagai contoh :
1. BPD
DKI Jakarta
2. BPD
Sumatera Utara
3. Dan
BPD lainnya
b. Bank
milik swasta nasional
Bank
jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimilki oleh swasta nasional serta
akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional
antara lain :
1. Bank
Muamalat
2. Bank
Central Asia ( BCA )
3. Bank
Danamon, dll.
c. Bank
milik asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar
negeri. Contoh bank asing seperti :
1. American
Express Bank
2. City
Bank
3. Bank
of Tokyo, dll
d. Bank
milik campuran
Kepemilika
saham bank campuran dimili oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.
Contoh :
1. Bank
Sakura Swadana
2. Inter
Pasifik Bank, dll
3.
Dilihat
dari segi statusnya
Dilihat
dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka Bank Umum dapat dibagi
kedalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan
kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan
atau status ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik
dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanan nya oleh karena itu
untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria
tertentu.
Status
bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Bank
Devisa
Merupakan bank yang
dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang
asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar
negeri, travellers cheque, pembulaan dan pembayaran letter of credit dan
transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh
Bank Indonesia.
b. Bank
Non Devisa
Merupakan bank yamg
belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank Devisa sehingga tidak dapat melaksanakan
transaksi seperti hal nya Bank Devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan
dari bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas
negara.[8]
4. Dilihat dari segi cara
menentukan harga
Jenis
bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga jual maupun
harga beli terbagi dalam dua kelompok.
a. Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional
Dalam
mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, bank yang
berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
1. Menetapkan
bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito. Penentuan harga ini dikenal dengan spread based.
2. Untuk
jasa-jasa lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai
biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu. Istilah ini disebut dengan fee based.
b.
Bank yang berdasarkan prinsip syari’ah
Bagi
bank yang berdasarkan prinsip syari’ah dalam penentuan harga produknya sangat
berbeda dengan bank yang berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan
prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan
lainnya.
E.
Izin
Pendirian dan Bentuk Hukum Bank
Bagi
perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank
Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukan cabang baru, maka
diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank
Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan
pertimbangan untuk mengambil keputusan.
Izin
pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi
menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah :
1. Susunan
Organisasi dan Kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian
di Bidang Perbankan
5. Kelayakan
Rencana Kerja
Semua
persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Disamping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan
hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum
ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya.
Ada
bebrapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan ban sesuai
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Bentuk badab hukum Bank Umum dapat berupa
salah satu dari alternatif dibawah ini.
1. Perseroan
Terbatas
2. Koperasi
3. Perseroan
Daerah
Sedangkan
bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 dapat berupa :
1. Perseroan
Daerah
2. Koperasi
3. Perseroan
Terbatas
4. Atau
bentuk lain yang ditetapkan pemerintah.
F.
Jenis-Jenis
Kantor Bank
Jenis-jenis
kantor bank yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Kantor
Pusat
Merupakan kantor dimana
semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini.
2. Kantor
Cabang Penuh
Merupakan salah satu
kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua
kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh
membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor
Cabang Pembantu
Merupakan kantor cabang
yang berada di bawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang hanya
sebagian saja.
4. Kantor
Kas
Merupakan kantor bank
yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja.[9]
G.
Penilaian
Kesehatan Bank
Untuk
menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini
bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup
sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas
dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank
tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Penilaian
untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS (
Capital, Aset, Management, Earning, Liquidity ).
1. Aspek
Permodalan
Yang dinilai adalah
permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR ( Capital Adequaci Ratio ) yang telah
ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap Aktiva
Tertimbang Menurut Resiko ( AMTR ) dan sesuai ketentuan pemerintah CAR tahun
1999 minimal harus 8 %.
2. Aspek
Kualitas Aset
Yaitu untuk menilai
jenis-jenis aset yang dimilikioleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan
peraturan oleh BI dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang
diklasifikasikan dengan aktifa produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan
aktiva produktif tergadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat
dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada BI.
3. Aspek
Kualitas Manajemen
Dalam mengelolah
kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemenya. Kualitas manajemen
dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Dalam aspek ini yang
dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum,
manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas.
4. Aspek
Likuiditas
Suatu bank dapat
dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua
utang-utang nya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih
dan dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5. Aspek
Rentabilitas
Merupakan ukuran
kemampuan bank dalam meningkatkan labanya apakah setiap periode atau untuk
mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang
bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang
terus meningkat.
6. Aspek
Sensitivitas
Pertimbangan resiko
yang harus diperhitungkan berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan.
Sensitivitas terhadap resiko ini penting agar tujuan memperoleh laba dapat
dicapai dan pada akhirnya kesehatan bank juga terjamin.
Selanjutnya
masing-masing aspek diats diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara
keseluruhan dari komponen yang dinilai, hasil dari penilaian ini ditetapakan
kedalam 4 golongan predikat kesehatan bank sebagai berikut :
Nilai
Kredit
|
Predikat
|
81-100
66-<81
51-<66
0-<51
|
Sehat
Cukup
Sehat
Kurang
Sehat
Tidak
Sehat
|
H.
Penggabungan
Usaha Bank
Adapun
penggabungan yang dapat dipilih atau biasa dilakukan di Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Merger
Adalah penggabungan
dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu
dari bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melekuidasi terlebih dahulu.
2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari
dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank
tersebut tanpa melekuidasi terlebih dahulu.
3. Akuisisi
Merupakan
pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian
terhadap bank. Dalam penggabungan dalam bentuk akuisisi biasanya nama bank yang
di akuisisi tidak berubah dan yang hanya berubah hanyalah kepemilikannya.
Ada
beberapa alasan suatu bank melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi, yaiti
antara lain sebagai berikut :
a. Masalah
kesehatan bank.
b. Modal
yang dimiliki relatif kecil sehingga untuk melakukan ekspansi sulit.
c. Manajemen
bank yang semerawut atau kurang profesional sehingga perusahaan terus merugi
dan sulit untuk berkembang.
d. Administrasi
yang kurang teratur dan masih tradisional.
e. Ingin
menguasai pasar.[10]
I. Pembinaan dan Pengawasan
Bank
Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh
BI.
Apabila
menurut penilaian BI Menilai suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan
kelangsungan hidupnya, maka BI dapat melakukan tindakan agar :
1. Pemegang
saham menambah modal.
2. Pemegang
saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank.
3. Bank
menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang
macet dan memperhitungkan kurugian bank dengan modalnya.
4. Melakukan
merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5. Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6. Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
7. Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada bank atau pihak
lain.
Kemudian
apabila tindakan diatas tidak mampu untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi
bank dan menurut penilaian BI dapat membahayakan sistem perbankan, maka
pimpinan BI dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk
segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) guna membubarkan
badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
sederhana bank di artikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian
lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan di
mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau
kedua-dua nya.
Usaha
perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Baby Lonia kemudian dilanjut ke
zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah
sebagai tempat tukar-menukar uang.
Jenis-jenis
bank dibagi berdasarkan segi fungsinya, segi kepemilikannya, segi status dan
dari segi cara menentukan harga.
Jenis-jenis
kantor bank terbagi menjadi 4, yaitu :
1. Kantor
pusat
2. Kantor
cabang penuh
3. Kantor
cabang pembantu
4. Kantor
kas
Penilaian
kesehatan bank berdasarkan 6 aspek yaitu
: aspek permodalan, aspek kualitas aset, aspek kualitas management, aspek
likuiditas, aspek rentabilitas, aspek sensitivitas.
Penggabungan
bank yang dapat dipilih dan biasa di lakukan di Indonesia antara lain merger,
konsolidasi dan akuisisi. Pembinaan dan pengawasan terhadap bank-bank yang ada
di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia ( BI ).
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.
Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada, 2012
Kasmir.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008
Soemitra,
Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah,
Jakarta : Kencana, 2010
Muslehuddin,
Muhammad. Sistem Perbankan Dalam Islam,
Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994
Simorangkir,
O.P. Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan
Non Bank, Bogor : Ghalia Indonesia, 2004
[1] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah, ( Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010 ), Hal. 62
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008 ), Hal. 26
[3] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan,
( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012 ), Hal. 3
[4] Muhammad Muslehuddin, Sistem
Perbankan Dalam Islam, ( Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994 ), Hal. 1
[5] Ibid, Hal. 27-28
[6] Muhammad Muslehuddin, Sistem
Perbankan Dalam Islam, ( Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994 ) Hal. 2-3
[7] Ibid, Hal. 30-32
[8] O.P. Simorangkir, Pengantar
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank,
( Bogor : Ghalia Indonesia, 2004 ), Hal. 18
[9] Ibid, Hal. 49
[10] Ibid, Hal. 56